a. Menurut saudara, penyelesaian dengan mekanisme apa yang dimaksud Hakim PN Malang tersebut. Sebutkan dengan menyertakan dasar hukumnya serta jelaskan pendapat saudara, bahwa dalam sengketa di atas apakah prosesnya dapat dilakukan jika salah satu pihak menolak melaksanakannya?
Jawab:
Yang dimaksud dengan Hakim PN Malang merupakan penyelesaian dengan mekanisme penyelesaian diluar persidangan dengan cara Mediasi. Menurut PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Jika dalam proses tersebut salah satu pihak menolak untuk melaksanakannya maka hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku.
Menurut saya, dalam sengketa di atas, proses yang dapat dilakukan karena salah satu pihak menolak melaksanakan Mediasi maka pihak penggugat dapat mengajukan proses eksekusi terhadap tergugat ke Pengadilan Negeri setempat. Sebenarnya, kedua belah pihak dapat melakukan proses berikutnya yaitu melalui proses Arbitrase namun proses ini pada umumnya tidak jauh beda dengan proses Mediasi hanya saja dilakukan di depan hakim dan keputusan Arbitrase juga tidak mengikat yang secara hukum. Jadi menurut saya, sengketa di atas sebaiknya diteruskan menjadi proses Eksekusi karena salah satu pihak sudah menolak melaksanakan Mediasi.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) huruf b UU PPHI yang berbunyi:
“Apabila Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf e tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi.”
Berdasarkan pasal di atas, maka pihak penggugat dapat meneruskan kasus gugatnya untuk dijadikan proses Eksekusi kepada pihak tergugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat.
Pembahasan
Proses Mediasi adalah sebuah prosedur negosiasi atas sebuah sengketa antara dua atau lebih pihak yang melibatkan pihak ketiga yang netral secara musyawarah tanpa melibatkan hukum dan dilakukan tanpa paksaan dari pihak manapun. Keputusan yang dihasilkan tidak mengikat secara hukum karena dilaksanakan dengan ikhlas dan suka rela.
Proses Arbitrase adalah sebuah proses pengambilan keputusan atas sebuah sengketa antara dua atau lebih pihak yang di tengahi oleh hakim pengadilan arbitrase yang dapat dipilih secara netral namun keputusan yang disepakati juga tidak mengikat secara hukum dan jenis keputusan bersifat kompromi. Proses arbitrase memakan biaya dan waktu lebih lama dibanding mediasi karena melibatkan banyak pihak dan akan ada upaya rekonstruksi bukti-bukti.
Proses Eksekusi adalah sebuah proses hukum yang mengikat yang dilakukan seorang penggugat terhadap tergugat dimana proses ini dilakukan dengan melibatkan Pengadilan Negeri setempat. Biasanya proses eksekusi dilakukan apabila terjadi penolakan oleh pihak penggugat untuk melakukan proses Mediasi ataupun Arbitrase.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang Mediasi https://brainly.co.id/tugas/51212192
Pelajari lebih lanjut tentang Contoh Sengketa Perdata dan Pidana https://brainly.co.id/tugas/9970
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
[answer.2.content]